psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung melaksanakan rapat pleno untuk menyusun kembali Struktur Anggota Bawaslu Lampung, Senin (31/07/2023).
Dalam rapat pleno tersebut, tujuh komisioner bermusyawarah bermufakat untuk memutuskan struktur anggota Bawaslu Lampung tanpa melakukan voting.
Diketahui, tujuh komisioner bersepakat untuk tetap menjadikan Iskardo P Pangar sebagai Ketua Bawaslu Lampung. Sementara Suheri, Imam Bukhori dan Tamri tetap di Kordiv sebagaimana sebelumnya.
Sedangkan Ahmad Qohar menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh M. Teguh sebelumnya. Sementara Gistiawan menggantikan posisi Hermansyah dan Hamid Badrul Munir mengisi Kordiv yang ditinggalkan oleh Karno Ahmad Satarya.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Pangar, rapat pleno berlangsung secara kekeluargaan dan cair tanpa ada perdebatan yang begitu keras.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Hal ini menurutnya menjadi modal solid kami untuk mengawasi Pemilu 2024 mendatang. Untuk penentuan Kordiv menurutnya berlandaskan semangat untuk menjaga keberlangsungan.
Sementara itu, untuk penentuan Koordinator wilayah (Korwil) untuk 15 kabupaten/kota se Lampung pertimbangannya berdasarkan titik sentral Bandar Lampung. Artinya diputuskan sebagai Korwil terdekat dari Bandarlampung, sekaligus yang jauh dari Bandarlampung.
“Misalnya salah satu komisioner ditempatkan sebagai Korwil di wilayah Pesawaran dan Pesisir Barat. Jadi ada jarak yang dekat dan jauh dari Bandarlampung untuk penentuan wilayah Korwil,” ujarnya.
Berikut susunan anggota Bawaslu Lampung :
1. Ketua Bawaslu Lampung (Iskardo P. Pangar)
2. Kordiv Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Suheri), sekaligus Wakordiv SDM & Organisasi. Suheri juga didaulat sebagai Korwil dari Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat dan Mesuji dan menjadi Wakorwil dari Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Pesawaran.
3. Kordiv SDM & Organisasi (Imam Bukhari) sekaligus Wakordiv dari Humas dan Datin. Imam diputuskan sebagai Korwil Pringsewu dan Waykanan dan menjadi Wakorwil dari Lampung Utara, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
4. Kordiv Penanganan Pelanggaran (Tamri) sekaligus Wakordiv dari Pencegahan dan Parmas. Tamri juga didapuk sebagai Korwil Tanggamus dan Lampung Tengah, dan Wakorwil dari Tulang Bawang, Lampung Barat dan Metro.
5. Kordiv Pencegahan dan Parmas (Hamid Badrul Munir) sekaligus Wakordiv Penyelesaian Sengketa. Ia diputuskan sebagai Korwil Lampung Selatan dan Bandarlampung dan menjadi Wakorwil Tanggamus dan Lampung Tengah.
6. Kordiv Penyelesaian Sengketa (Gistiawan) dan Wakordiv Hukum dan Diklat. Gistiawan diputuskan menjadi Korwil Tulang Bawan, Lampung Barat dan Metro dan menjadi Wakorwil Lampung Selatan dan Bandarlampung.
7. Kordiv Humas dan Datin (Ahmad Qohar) dan Wakordiv Penanganan Pelanggaran. Ahmad Qohar didaulat menjadi Korwil Pesisir Barat, Lampung Timur dan Pesawaran dan Wakorwil Pringsewu dan Waykanan. (sandika)







Leave a Reply