psiaceh.or.id/ – Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) M. Iwan Satriawan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye politik teruntuk Pemilu 2024 dilingkungan pendidikan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Iwan tidak ada yang salah dengan putusan kampanye tersebut. Justru hal itu berdampak baik bagi tumbuh kembang demokrasi dan meningkatkan pemahaman politik para pelajar dan mahasiswa.
Dengan jumlah DPT terbanyak golongan muda semestinya memiliki partisipasi yang lebih dalam perpolitikan. Apalagi terdapat banyak kebijakan politik yang mengenai anak muda.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Mahasiswa berkuliah hingga mendapatkan beasiswa merupakan kebijakan politik. Oleh karena itu mahasiswa harus melek politik,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (21/08/2023).
Menurutnya, para pelajar dan mahasiswa memang sudah seharusnya melek politik. Sebelumnya bukan ilmu politik yang salah dan tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh mahasiswa. Oknum-oknum tertentulah yang semestinya disalahkan.
Bacaleg hingga Capres-cawapres akan baik jika menyampaikan visi dan misinya di lingkungan kampus.
Apalagi teruntuk mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan dan hukum akan sangat baik jika dilibatkan dalam kontestasi politik. Hal ini agar studi mereka bisa diimplipikasikan.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Mahasiswa memiliki hak yang sama dalam perpolitikan. Bukan hanya organisasi mahasiswa yang berhak terlibat tapi juga mahasiswa secara keseluruhan.
Kampanye di dalam kampus sangat penting sebagai ruang transformasi ilmu politik hingga kritik mahasiswa terhadap Bacaleg hingga Capres-cawapres.
“Kampanye di kampus tersebut juga sangat bagus sebagai ruang edukasi, mahasiswa bisa mengetahui visi dan misi Bacaleg hingga mengkritik Bacaleg,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antonius Cahyalana mengatakan, sebagai pelakasana regulasi, pihaknya siap melaksanakan dan mensosialisasikan putusan MK terkait kampanye tersebut.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
KPU Siap Laksanakan
Menurut Antonius putusan MK tersebut wajib dilaksanakan oleh KPU. Oleh karena itu tidak boleh ada tafsir lain terkait putusan tersebut. Jika putusan maka akan dilaksanakan.
Menurutnya regulasi mengenai kampanye tersebut tetap tidak memperbolehkan kampanye ditempat ibadah. Sementara di lingkungan pendidikan dan lingkungan pemerintah diperbolehkan dengan sejumlah syarat.
Mengenai lingkungan pendidikan, peserta pemilu hingga tim kampanye diperbolehkan kampanye dikampus tetapi tidak diperbolehkan memakai atribut kampanye.
Selain itu, kontestan politik hingga tim kampanye diperbolehkan datang ke kampus dengan catatan menerima undangan dari pihak penangung jawab atau dari kampus atau sekolah terkait.
“Kampanye tidak boleh mengenakan atribut pemilu. Tetapi saat kampanye dikampus boleh menyampaikan visi dan misinya. Itupun jika mendapat undangan dari sekolah atau kampus terkait,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (21/08/2023).
Lingkungan kampus dan sekolah merupakan pusat kegiatan ilmiah sekaligus komponen masyarakat yang memiliki hak berpendapat dan hak suara dalam Pemilu. Oleh karena itu, sudah semestinya lingkungan pendidikan tidak dijauhkan dari politik.
Menurut Antonius kampanye di lingkungan pendidikan adalah sesuatu positif. Sebab bertujuan meningkatkan partisipasi kalangan kampus hingga sekolah dan berupaya meningkatkan kualitas demokrasi. (sandika)







Leave a Reply