Jadi Tersangka, Komika Aulia Ditahan

psiaceh.or.id/ – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Komika Lampung Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polda Lampung.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mentersangkakan Komika Aulia atas dugaan penodaan agama melalui materi stand up comedynya dalam acara, Kamis (7/12/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tubuh saksi dan lima ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).

Tersangka dengan inisial AR itu ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame,” tuturnya.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (***)