Terkait Dugaan Libatkan Perangkat Kelurahan Pasang APK
psiaceh.or.id/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menjadwalkan pemanggilan Rahmawati Herdian Caleg DPR RI Lampung 1 dari partai Nasdem pada Selasa 19 Desember 2023 pukul 12:30 WIB.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan keterlibatan perangkat kelurahan Perumnas Way Halim dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) anak wali kota Bandarlampung Eva Dwiana itu yang baru-baru ini beredar di publik.
Penanggung Jawab Tahapan Kampanye Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, pemanggilan Rahmawati Herdian untuk dimintai keterangan terkait APK nya yang diduga akan dipasang oleh perangkat kelurahan.
“Bawaslu sedang melakukan proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Oddy, Selasa (18/12/2023).
Oddy mengatakan, pihaknya juga telah memanggil 5 orang perangkat kelurahan Perumnas Way Halim yang terdiri dari Sekretaris Lurah, Staf Lurah, Litmas dan dua orang Ketua RT pada Senin (18/12/2023).
Dalam pemanggilan tersebut, kata dia, Ketua RT Perumnas Way Halim beserta Linmas mengaku hanya membereskan banner Rahmawati tersebut.
“Membereskan banner tersebut merupakan inisiatif mereka karena berantakan. Sebelumnya penertiban banner tersebut ditempatkan di gudang kelurahan perumnas Way Halim,” kata dia.
Dia melanjutkan, penertiban APK yang dilakukan oleh Panwascam pada 20 Oktober 2023, lalu, yang selanjutnya ditempatkan di kantor kelurahan. Namun pihaknya menemukan banner Rahmawati itu masih dalam keadaan baru.
“Artinya jika penertiban dilakukan Oktober lalu, maka bannernya tidak akan sebagus itu,” ungkapnya.
Sementara, kata dia, saat ditanya ke pihak RT dan Linmas apakah banner tersebut merupakan penertiban yang dilakukan oleh mereka.
“Mereka bilang tidak tahu. Sementara Seklur tidak mengetahui jika pun ada penertiban sendiri” tukasnya.
Sementara, perangkat kelurahan Perumnas Way Halim yaitu Seklur (Erwin), Staf Lurah (Riko), Ketua RT (Dodi), Ketua RT (Zulkahfi) dan Linmas (Bambang) seusai di panggil secara terpisah enggan memberi keterangan pada awak media.
“Silahkan tanya ke pihak Bawaslu saja ya,” ujar mereka.
Oddy menambahkan setelah selesai melakukan proses pemanggilan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah terdapat pelanggaran.
Jika terbukti melanggar, kata dia, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak KASN dan Sentra Gakkumdu.
Diketahui, selain melakukan pemanggilan terhadap Rahmawati Herdian besok. Bawaslu juga akan memanggil Lurah dan Staf Lurah. Dengan begitu Bawaslu memanggil 8 pihak. (sandika)






Leave a Reply