8 Kabupaten/Kota Kekurangan Pendaftar
psiaceh.or.id/ – KPU Provinsi Lampung menyebutkan ada sekitar delapan Kabupaten/kota yang jumlahnya calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih kurang.
Diketahui, KPU Provinsi Lampung akan merekrut 180.775 anggota KPPS, dan 51.650 linmas. Jumlah tersebut berasal dari 25.825 TPS se Lampung yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Nantinya, setiap TPS beranggotakan 7 orang KPPS, dan dua linmas untuk menjaga pelaksanaan pengamanan pemilu. Mereka akan tersebar di 15 Kabupaten/kota se Lampung.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Ali Sidik mengatakan, rincian Kabupaten kota yang jumlahnya KPPS nya kurang yakni, Lampung Barat 117 TPS, Lampung Selatan 183 TPS, Lampung Tengah 639 TPS, Lampung Utara 620 TPS, Tanggamus 4 TPS, Mesuji 61 TPS, Tulang Bawang Barat 119 TPS, dan Pesisir Barat 37 TPS. Sementara 7 Kabuapten/kota lainnya terpenuhi
“Total ada 1.779 TPS yang jumlah calon anggota KPPS nya masih kurang,” kata Ali, Rabu (27/12/2023)
Untuk itu Ali menyebut, pihaknya melalui KPU Kabupaten/kota sedang mengambil beberapa langkah untuk mencukupi kebutuhan anggota KPPS di KPU 15 Kabupaten/kota.
Pertama yakni, akan dilakukan redstribusi terhadap pelamar di satu tps yang jumlahnya melebihi, untuk didistribusikan ke TPS yang kurang, namun masih berdekatan.
“Langkah pertama kami redistribusi,” jelas dia.
Kemudian lanjut Ali, jika proses pendistribusian dilakukan namun kecukupan belum terpenuhi, maka KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.
Kemudian, apabila PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
Upaya tersebut menurut Ali, sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor Nomor 1699 Tahun 2023, tentang Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, juga KPU mewacanakan agar merekerut mahasiswa dari perguruan tinggi sebagai anggota KPPS.
Selanjutnya, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
Pengunguman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 202. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 sampai dengan 24 Januari 2024. Terakhir, pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 sampai 25 Januari 2024. (sandika)






Leave a Reply