psiaceh.or.id/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) ditempat yang tidak diperbolehkan, Selasa, (17/10/2023).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, pihaknya bersama Satpol-PP setempat menertibkan APS yang tidak pada tempatnya berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Bandarlampung.
April menyebutkan, pihaknya mendorong Perda dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, di masa-masa sosialisasi memang tidak diperbolehkan. Terkait penertiban ini kita mengimbau untuk tidak memasang APS.
“Untuk APS yang terlewat akan ditertibkan oleh petugas terkait di tingkat kecamatan. kami akan berkoordinasi dengan kecamatan karena tidak kami lakukan hari ini saja,” kata April.
Sementara itu, Kasatpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizky Erwandi menyebut penertiban itu untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang masyarakat dan ketertiban umum.
“Dan ini kita continue nantinya. Ini kami sambil berjalan pelaksanaannya,” kata dia.
Dia meminta kepada para partai politik agar dapat memasang APK/APS sesuai pada tempatnya dan Perda maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Kami tunggu untuk ambil alat peraganya tapi nggak dateng, kalau nggak ada yang dateng kami musnahkan,” kata dia.
Sementara itu, terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (Bacaleg) dan calon senator yang sengaja dipasang di angkutan umum, khususnya angkutan kota (Angkot) bakal ditertibkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisir (mendata) angkot yang merupakan fasilitas umum namun dipasangi APS.
“Kami telah melakukan pendataan dan paling lambat besok (18-10) kami akan menyurati bacaleg yang bersangkutan sebagai imbauan untuk mencopot APSnya,” kata April.
Dia menyampaikan, pemasangan APS di transportasi umum tidak diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam PKPU. Karenanya Bawaslu segera menertibkan.
“Ya, transportasi umum masuk kedalam kategori fasilitas umum. Oleh karena itu, pemasangan APS di angkutan umum tidak diperkenankan,” terangnya.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi mengatakan, di Bandarlampung terdapat 84 unit angkot yang dipasangi APS.
“Untuk APS Bacaleg jumlahnya 38 dan yang dipasangi APS calon DPD sebanyak 46 unit,” kata Muhyi.
Dia mengatakan jika setelah dilakukan imbauan kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung dan melakukan pencopotan (penertiban).
“Secepatnya lah, mungkin dalam pekan ini kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Kalau memang yang bersangkutan tidak merespon imbauan kami,” kata dia. (sandika)






Leave a Reply