psiaceh.or.id/ – Seorang tenaga honorer warga Waykandis, Tanjung Senang, Bandarlampung melaporkan dugaan pencatutan identitasnya untuk keperluan hutang piutang.
Adalah Dito Firmansyah dan Eva Tisnawati bersama pengacaranya Billi Firmansyah dan patners melaporkan dua orang berinisial NS dan V yang diduga telah memalsukan data identitas untuk pembiyaan atau peminjaman kepada PT. Esta Dana Ventura.
Pengacara pelapor Billi Firmansyah mengatakan, pelaporan ke Polresta Bandarlampung dilakukan pada 28 Agustus 2023 dengan nomor laporan: LP/B/1246/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Menurut Billi pemalsuan data tersebut berupa identitas KTP dan KK dari kliennya. Foto KTP kliennya dirubah dengan wajah orang lain dan dalam tanda tangan KTP tidak sama dengan aslinya. Selanjutnya KK yang kepala keluarga bernama Dito Firmansyah saat discan barcode dalam link Kemendagri berubah menjadi NS.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
NS dan V sebagai terlapor diketahui telah melakukan peminjaman ke PT. Esta Dana Ventura dengan mengunakan identitas Dito Firmansyah dan Eva Tisnawati dengan biaya pinjaman sebesar Rp 2.650.000.
Saat dikonfirmasi pihak PT. Esta Dana Ventura membenarkan bahwa atas nama Dito Firmansyah dan Eva Tisnawati telah melakukan peminjaman dan menunggak selama 3 minggu.
Menurut Billi sebelumnya pihaknya meminta ke PT Esta Dana Ventura untuk memanggil Ibu NS dan Ibu V. Permintaan pemanggilan tersebut sebagai upaya mediasi. Namun sayangnya yang bersangkutan enggan hadir.
Selain itu, Billi menyayangkan PT. Esta Dana Ventura Cabang Kedaton, Bandarlampung yang telah meloloskan peminjaman dengan identitas palsu tersebut.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Hal ini tentu mengindikasikan unsur kelalaian sehingga meloloskan biaya peminjaman,” ujar Billi, Selasa (29/08/2023).
Billi menegaskan pihaknya akan melakukan Somasi terhadap PT. Esta Dana Ventura cabang Kedaton. Sebab hal ini menurutnya merugikan kliennya. (sandika)






Leave a Reply